Ini Surat PHK yang Diterima Para Karyawan MNC Group
Demikan surat pemutusan hubungan kerja ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pengertian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai pertemuan bersama pihak Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan pekerja di bawah naungan PT Media Nusantara Citra atau MNC Grup, seorang pekerja membeberkan isi surat PHK yang dianggap tak profesional, pada Rabu (5/7/2017).
Begini isi surat tersebut;
'Dengan Hormat,
Menindaklanjuti pertemuan terakhir yang telah dilaksanakan pada tanggal 02 Juni 2017 di mana telah dipaparkan/diberitahukan Manajement terkait adanya perubahan strategi bisnis dikarenakan sulitnya situasi ekonomi sekarang ini yang berdampak pada semua jenis industri.
Sehubungan dengan hal tersebut berdampak pada tidak adanya lagi fungsi pekerjaan Sdr/Sdri Abdul Malik sebagai reporter terhitung mulai 01 Juli 2017. Dengan demikian hubungan industrial dengan Sdr/Sdri Abdul Maliki sudah berakhir dan tidak memiliki hubungan industrial dalam bentuk apapun juga.
Perusahaan telah melakukan upaya dan iktikad baik dengan menawarkan kompensasi, setelah tanggal pemutusan hubungan industrial, perusahaan masih membuka ruang komunijasi terkait kompensasi.
Demikan surat pemutusan hubungan kerja ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pengertian Saudara kami ucapkan terima kasih.'
"Isinya semua menurut perusahaan, tidak ada pernyataan dari pekerja, yang menandangani pun hanya dari perusahaan, jika sesuai kesepakatan tanda tangan harusnya juga tertera dari pekerja,"kata Gilbert, pekerja yang menolak PHK.
Surat pemutusan hubungan industrial, kurang lebih untuk 300 pekerja di MNC Grup di seluruh Indonesia, dikirim melalui ekspedisi JNE, pada H-3 dan H-2 Lebaran. (*)