Kaesang Dilaporkan ke Polisi, Fadli Zon: Semua Sama Dalam Hukum
Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara mengenai dilaporkannya putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, kepada kepolisian.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara mengenai dilaporkannya putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, kepada kepolisian.
Fadli Zon mengatakan pihak berwajib yang dapat menentukan apakah Kaesang menyinggung kelompok tertentu atau tidak.
"Jadi, pada prinsipnya kita ini bersamaan kedudukan di dalam hukum, dari soal presiden sampai rakyat biasa mempunyai status yang sama, tidak ada yang mendapatkan kekebalan persoalan hukum, termasuk kalau yang dilaporkan itu anak presiden," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/7/2017).
Fadli mengakui Indonesia merupakan negara demokrasi yang memiliki kebebasan berbicara, berpendapat dan berekspresi.
Namun, kebebasan itu ada batasnya.
Terutama dalam hal suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Fadli mengatakan seseorang harus bertanggungjawab terkait tindakannya.
Hal itu sejalan dengan iklim demokrasi bebas.
"Harusnya sih tahu limitnya, tahu batasnya. Apalagi memang menyangkut anak pejabat, pasti akan disorot lebih lagi ketimbang orang biasa," kata Wakil Ketua Umum Gerindra itu.
Kaesang dipolisikan karena mengunggah video dengan ucapan.
"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".
Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
Polisi akan memintai keterangan Kaesang, serta pihak pelapor dalam kasus tersebut, yakni Tapanuli Muhammad Hidayat.
Dalam laporannya, Hidayat juga turut membawa barang bukti berupa dokumen print out dari YouTube.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.