Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK: Fahri Hamzah Sebaiknya Hormati Sidang E-KTP daripada Cuma Beropini

Menurut Fahri, Agus memiliki kepentingan, terutama sebagai mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK: Fahri Hamzah Sebaiknya Hormati Sidang E-KTP daripada Cuma Beropini
Repro/KompasTV
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengatakan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebaiknya menghormati proses peradilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

KPK menyarankan agar Fahri memantau proses persidangan, daripada terus-menerus membangun opini yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Lebih baik hormati persidangan yang sudah berjalan dan menghormati institusi pengadilan, ketimbang membuat pernyataan yang bertentangan dengan fakta. Apalagi yang bersangkutan ( Fahri) punya jabatan yang cukup penting di DPR RI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Fahri Hamzah mengatakan, ada konflik kepentingan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kasus korupsi e-KTP.

Menurut Fahri, Agus memiliki kepentingan, terutama sebagai mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca: Fahri Hamzah Usul KPK dan Komnas HAM Dibubarkan

Fahri kemudian berpendapat bahwa kasus korupsi e-KTP adalah omong kosong.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menyebut kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun itu cuma permainan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin; penyidik senior KPK Novel Baswedan, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Padahal, menurut Febri, berbagai fakta telah muncul dan diketahui banyak orang dalam persidangan pertama kasus e-KTP.

Misalnya, keterangan berbagai saksi dan pengakuan kedua terdakwa mengenai adanya pengaturan proyek dan bagi-bagi uang kepada anggota DPR.

Bahkan, menurut Febri, sejumlah orang yang disebut menerima uang telah menyerahkan uang kepada KPK dan meminta dikembalikan kepada negara.

"Kami tentu menjadi bertanya pula, apakah ada pihak-pihak yang dibela dalam kasus e-KTP, sehingga kemudian pernyataannnya mengesampingkan semua fakta yang sudah muncul di persidangan?" kata Febri.

Penulis: Abba Gabrillin
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul, KPK: Fahri Hamzah Sebaiknya Hormati Sidang E-KTP daripada Cuma Beropini

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas