KPK: Fahri Hamzah Sebaiknya Hormati Sidang E-KTP daripada Cuma Beropini
Menurut Fahri, Agus memiliki kepentingan, terutama sebagai mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengatakan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebaiknya menghormati proses peradilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).
KPK menyarankan agar Fahri memantau proses persidangan, daripada terus-menerus membangun opini yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Lebih baik hormati persidangan yang sudah berjalan dan menghormati institusi pengadilan, ketimbang membuat pernyataan yang bertentangan dengan fakta. Apalagi yang bersangkutan ( Fahri) punya jabatan yang cukup penting di DPR RI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Fahri Hamzah mengatakan, ada konflik kepentingan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kasus korupsi e-KTP.
Menurut Fahri, Agus memiliki kepentingan, terutama sebagai mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca: Fahri Hamzah Usul KPK dan Komnas HAM Dibubarkan
Fahri kemudian berpendapat bahwa kasus korupsi e-KTP adalah omong kosong.
Ia menyebut kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun itu cuma permainan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin; penyidik senior KPK Novel Baswedan, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Padahal, menurut Febri, berbagai fakta telah muncul dan diketahui banyak orang dalam persidangan pertama kasus e-KTP.
Misalnya, keterangan berbagai saksi dan pengakuan kedua terdakwa mengenai adanya pengaturan proyek dan bagi-bagi uang kepada anggota DPR.
Bahkan, menurut Febri, sejumlah orang yang disebut menerima uang telah menyerahkan uang kepada KPK dan meminta dikembalikan kepada negara.
"Kami tentu menjadi bertanya pula, apakah ada pihak-pihak yang dibela dalam kasus e-KTP, sehingga kemudian pernyataannnya mengesampingkan semua fakta yang sudah muncul di persidangan?" kata Febri.
Penulis: Abba Gabrillin
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul, KPK: Fahri Hamzah Sebaiknya Hormati Sidang E-KTP daripada Cuma Beropini