Peraturan Menteri Perhubungan Soal Tarif Taksi Online Adil
Penetapan tarif ini dibagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I mencakup Sumatera, Jawa dan Bali.
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan peraturan baru tentang taksi online melalui Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Salah satunya aturan yang diatur dalam peraturan tersebut yakni mengenai penetapan tarif batas atas dan batas bawah pada taksi online.
Penetapan tarif ini dibagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I mencakup Sumatera, Jawa dan Bali.
Sedangkan Wilayah II berlaku di daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Adapun tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp 6.000, sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp 6.500,-
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi di Jakarta, Selasa kemarin mengatakan, penetapan tarif bawah Rp 3.500,- cukup adil dan sudah di bawah tarif taksi meteran.
“Itu sudah pas, sudah cukup adil karena bagaimana pun tarif taksi online sudah lebih murah,” kata Tulus.
Yang tidak adil, kata dia, jika pengemudi taksi online meminta kenaikkan harga, karena beban ekonomi taksi online lebih rendah dari taksi meteran.
Tetapi kalau mereka tetap ngotot, artinya pengemudi taksi online membiarkan dirinya ditinggal oleh konsumen.
“Prinsip konsumen itu mencari yang lebih efisien dan murah. Itu yang harus dipenuhi, termasuk taksi online. Tetapi kalau pengemudi taksi online meminta tarif bawah dinaikkan, ya siap-siap mereka akan ditinggalkan konsumen,” kata dia.
Mengenai STNK berbadan hukum, Tulus mengatakan, hal itu tidak bisa diutak-atik lagi karena perintah UU Lalulintas. Kementerian Perhubungan harus menjalankan perintah UU itu, jika tidak mereka disalahkan.
“Itu perintah UU dan harus dilaksanakan,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto menjelaskan, aturan mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi onlie terdapat pada Pasal 19 ayat 3 huruf f dalam Permen 26.
"Adapun tarif batas bawah utk wilayah I sebesar Rp 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp 6.500," kata Pudji.
Terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, Pudji mengatakan, bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.
"Jika terjadi suatu pelanggaran terhadap pelaksanaan PM 26 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas pelaksanaannya ada evaluasi dalam kurun waktu enam bulan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.