Proses Kasus Putra Jokowi, Polisi: Tidak Masalah Meski Anak Presiden
Polisi tetap akan mengusut kasus dengan terlapor Kaesang Pangarep, anak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi tetap akan mengusut kasus dengan terlapor Kaesang Pangarep, anak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Polisi memastikan, terlapor dengan kasus dugaan ujaran kebencian adalah Kaesang Pangarep. Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menegaskan, polisi tetap obyektif dalam mengusut kasus.
"Tidak masalah (anak Presiden). Kita tetap lakukan penyelidikan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).
Kaesang dipolisikan karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".
Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. Polisi akan memintai keterangan Kaesang, serta pihak pelapor dalam kasus tersebut, yakni Tapanuli Muhammad Hidayat.
Dalam laporannya, Hidayat juga turut membawa barang bukti berupa dokumen print out dari Youtube.
"Ya namanya ada laporan kita terima. Kita lakukan penyelidikan, apakah itu, masuk unsur pidana apa tidak," kata Argo.
Putra bungsu Jokowi itu, memang pernah mengunggah video blog pada 27 Mei 2017. Dalam video berdurasi 2 menit 41 detik itu, awalnya Kaesang menyinggung soal ada oknum yang sukanya meminta-minta proyek pemerintah. Setelah itu, Kaesang juga menyinggung soal pentingnya menjaga generasi muda dari hal-hal negatif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.