Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Choel Mallarengeng Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng divonis pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Choel Mallarengeng Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng saat mendengakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng divonis pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Choel Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.

Choel dinilai terlibat korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan penjara dan pidana denda sebesar 250 juta rupiah apabila denda tersbeut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Baca: Hadapi Vonis, Choel Mallarangeng Kenakan Jaket Bomber Ala Jokowi

Majelis hakim menilai perbuatan Choel tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringangkan adalah berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, meneyesali perbuantanya.

Berita Rekomendasi

Serta masih mempunyai tanggungan keluarga dan telah mengembalikan uang yang dia terima kepada negara melalui KPK.

Choel sebelumnya dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Choel dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ia terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Choel terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan 550.000 Dolar Amerika Serikat bersama-sama kakaknya Andi Alifian Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai menteri pemuda dan olah raga.

Uang tersebut hasil korupsi pembangunan P3SON. Akibat perbuatannya, negara menderita kerugian Rp 464.391.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas