Hidayat Tak Takut Digebuki Preman Usai Polisikan Kaesang Pangarep
Hidayat mengaku tidak takut apabila dirinya mendapatkan ancaman dan teror terkait keputusannya melaporkan Kaesang ke polisi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Hidayat, pria yang melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian mengaku tidak tahu kalau Kaesang adalah anak orang nomor satu di Republik Indonesia.
Hidayat mengaku hanya melaporkan akun bernama #Kaesang.
"Saya membantah kalau ada orang yang beranggapan itu Pak Muhammad yang dibidik anak presiden, maka saya juga menjawabnya simpel, boleh dicek di Polres Bekasi Kota. Macam-macam, kalau ditanya Polres Bekasi, susah ngitungnya berapa laporan yang saya buat di sana," ujar Hidayat.
Hidayat mengaku tidak sengaja menemukan video youtube Kaesang Pangarep.
"Saya juga tidak sengaja menemukan videonya. Ini saya temuin pas lagi buka-buka Youtube," ujar Hidayat.
Dia menilai, pernyataan Kaesang tentang sebutan ndeso bagi sekelompok orang yang mudah mengkafirkan orang lain sebagai bentuk ujaran kebencian bagi masyarakat desa. Bahkan, ndeso dalam video dianggap telah merendahkan masyarakat desa.
Muhammad mencontohkan konotasi kalimat yang menjelaskan bila kata ndeso merupakan sebuah penghinaan.
"Dasar ndeso lu, dasar kampungan lu maka masyarakat desa menjadi sebuah image stigma bahwa masyarakat desa itu rendah," jelasnya.
Hidayat mengatakan bahwa selama ini dirinya aktif di media sosial termasuk memiliki akun Youtube pribadi. Video Kaesang yang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian tersebut muncul secara tiba-tiba di akun Youtube miliknya.
"Saya aktif di medsos, videonya saya temukan pas lagi buka video. Nah video ini nongol di video yang direkomendasikan buat saya. Ya saya buka," tambah Hidayat.
Pria yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sahabat Muslim ini mengaku sering mengadukan kasus serupa ke polisi.
"Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian sebagai warga negara yang ingin berkontribusi kebaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya terkait proses penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Hidayat.
Hidayat juga mengaku tidak takut apabila dirinya mendapatkan ancaman dan teror terkait keputusannya melaporkan Kaesang ke polisi.
"Saya gak takut besok saya bisa digebukin preman. Bagi saya mati digebukin jalanan lebih baik daripada mati di diskotik," ujar Hidayat.
Adanya laporan yang dibuatnya ke polisi membuat ia kini lebih waspada dan mawas diri.
"Ya tentu ada (ketakutan), bukan takut lah istilahnya tapi kita jadi jaga-jaga," ujar Hidayat.
Pernah Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan Hidayat ditetapkan sebagai tersangka terkait video Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan saat memimpin pengamanan Aksi 411 di depan Istana Merdeka pada 4 November 2016 lalu.
Hidayat menuding Kapolda memprovokasi kerusuhan.
"Sebenarnya dia ditahan. Cuma sekarang ditangguhkan. Tentu atas alasan subjektivitas penyidik, seperti dia tidak akan melarikan diri," ujar Argo.
Hidayat ditangkap polisi pada 15 November 2016 lalu. Hidayat ditangkap di rumah sewanya di kawasan Bekasi.
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah menggiring opini publik dengan memberi judul video tersebut dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi.
Dalam akun tersebut, Hidayat memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI'.
Hidayat sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut. Tujuannya, menurut keterangan Juru Bicara Polda Metro Jaya waktu itu, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya.
Dari tangan Hidayat, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit mobil.
Akibat ulahnya, Hidayat terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Meski pernah menyandang status tersangka namun dibebaskan kata Argo Yuwono, polisi tetap akan memproses kasus Muhammad Hidayat.
Polisi tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus tersebut.
"Masih lanjut. Tetap diproses kasusnya," ujar Argo.
Polisi lanjut Argo tetap akan mengusut kasus dengan terlapor Kaesang Pangarep, anak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Polisi memastikan, terlapor dengan kasus dugaan ujaran kebencian adalah Kaesang Pangarep.
Komisaris Besar Argo Yuwono menegaskan, polisi tetap obyektif dalam mengusut kasus.
"Tidak masalah (anak Presiden). Kita tetap lakukan penyelidikan," ujar Argo.
Penyidik lanjut Argo dalam waktu dekat juga akan segera memeriksa Kaesang secara intensif.
"Pasti (dipanggil)," ucapnya.
Kaesang dipolisikan karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".
Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
Polisi akan memintai keterangan Kaesang, serta pihak pelapor dalam kasus tersebut, yakni Tapanuli Muhammad Hidayat.
Dalam laporannya, Hidayat juga turut membawa barang bukti berupa dokumen print out dari Youtube.
"Ya namanya ada laporan kita terima. Kita lakukan penyelidikan, apakah itu, masuk unsur pidana apa tidak," kata Argo.
Istana Serahkan ke Polisi
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pihaknya menyerahkan kasus ujaran kebencian Kaesang ke polisi.
"Wah saya kurang tahu. Pak Kapolri lah," ujar Pratikno.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan kalau kasus laporan polisi atas Kaesang masih dalam penyelidikan. Polri akan memanggil dan meminta pendapat ahli mengenai kasus ini.
"Ya ada laporan itu. Tapi kita lihat akan melakukan lidik dulu ya. Nanti Bapak Kapolda yang melakukan lidik. Kita akan dengar keterangan saksi. Kemudian, bukan saksi yang melapor, kita akan undang beberapa saksi ahli. Nanti akan kita putuskan segera," kata Tito. (Fah/nic/nis/wly)