Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaesang Dilaporkan ke Polisi, Fadli Zon: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara mengenai laporan terhadap putra Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep ke kepolisian.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Kaesang Dilaporkan ke Polisi, Fadli Zon: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Repro/KompasTV
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara mengenai laporan terhadap putra Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep ke kepolisian. Fadli mengatakan pihak berwajib yang dapat menentukan apakah Kaesang menyinggung kelompok tertentu.

"Jadi, pada prinsipnya kita ini bersamaan kedudukan di dalam hukum, dari soal presiden sampai rakyat biasa mempunyai status yang sama, tidak ada yang mendapatkan kekebalan persoalan hukum, termasuk kalau yang dilaporkan itu anak presiden," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/7/2017).

Fadli mengakui Indonesia merupakan negara demokrasi yang memiliki kebebasan berbicara, berpendapat dan berekspresi. Namun, kebebasan itu ada batasnya. Terutama dalam hal suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Baca: Ini Ucapan Putra Presiden Jokowi yang Dianggap Ujaran Kebencian oleh Pelapor

Fadli mengatakan seseorang harus bertanggungjawab terkait tindakannya. Hal itu sejalan dengan iklim demokrasi bebas.

"Harusnya sih tahu limitnya, tahu batasnya. Apalagi memang menyangkut anak pejabat, pasti akan disorot lebih lagi ketimbang orang biasa," kata Waketum Gerindra itu.

Kaesang dipolisikan karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".

Berita Rekomendasi

Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. Polisi akan memintai keterangan Kaesang, serta pihak pelapor dalam kasus tersebut, yakni Tapanuli Muhammad Hidayat. Dalam laporannya, Hidayat juga turut membawa barang bukti berupa dokumen print out dari YouTube.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas