Kasus Hambalang, Choel Mallarangeng Tantang KPK Jerat Wafid Muharram Tersangka
"Kita kawal agar KPK melakukan tugas dengan baik kapan Wafid Muharram jadi tersangka agar tidak ada tebang pilih.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengakui bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Akan tetapi, Choel berharap kasus tersebut tidak berhenti di dia. Masih ada pelaku utama yakni bekas Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah raga, Wafid Muharram yang belum disentuh.
"Kita kawal agar KPK melakukan tugas dengan baik kapan Wafid Muharram jadi tersangka agar tidak ada tebang pilih.
Pelaku utama Hambalang harus dihukum tidak bisa selesai di saya saja," kata Choel usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Choel mengatakan masyarakat wajib bertanya mengenai penegakan hukum di KPK jika benar Wafid Muharram tidak menjadi tersangka.
"Kalau tidak dihukum kita patut bertanya ada apa dengan KPK. Kalau saya, saya siap, menerima tidak akan banding, ikhlas menjalani hukuman atas kekhilafan saya," kata adik kandung bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alifian Mallarangeng itu.
Pada kasus itu, majelis hakim menilai Choel Mallarangeng terbukti secara sah dan bersama-sama melakorupsi para proyek P3SON Hambalang.
Choel divonis pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Choel dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Choel terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan 550.000 Dolar Amerika Serikat bersama-sama kakaknya Andi Alifian Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai menteri pemuda dan olah raga. Uang tersebut hasil korupsi pembangunan P3SON. Akibat perbuatannya, negara menderita kerugian Rp 464.391.000.000.