Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mangkir Pemeriksaan KPK, Agun Gunandjar Sambangi Koruptor di Lapas Sukamiskin

"Penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dibutuhkan pemeriksaannya dalam kasus ini."

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mangkir Pemeriksaan KPK, Agun Gunandjar Sambangi Koruptor di Lapas Sukamiskin
KOMPAS IMAGES
Agun Gunandjar Sudarsa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebutkan, ada tiga orang saksi yang dipanggil dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik tidak hadir alias mangkir dalam pemeriksaan hari ini, Kamis (6/7/2017).

Mereka adalah Mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, anggota DPR dari Fraksi Hanura, Jamal Azis dan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi PKS, Tamsil Linrung.

Febri mengatakan, Agun yang sedianya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, tidak hadir karena ada kegiatan lain.

"Saksi Agun Gunandjar tidak hadir," kata Febri saat dikonfirmasi.

Agun yang diketahui memimpin Pansus Hak Angket terhadap KPK, hari ini memilih bertemu dan mewawancarai narapidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Febri mengatakan, pemeriksaan penyidik KPK yang harusnya menjadi ruang untuk Agun mengklarifikasi dugaan aliran dana yang diterimanya dari proyek e-KTP, akan dijadwal ulang.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto, Agun disebut menerima uang sebesar USD 1.000.000.

"Penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dibutuhkan pemeriksaannya dalam kasus ini," katanya.

Lebih lanjut Febri menambahkan, dalam waktu dekat penyidik masih akan memeriksa para anggota DPR yang diduga mengetahui atau memiliki peran dalam proyek e-KTP.

"Besok sejumlah saksi dari kluster politik masih akan diperiksa kembali, yang terdiri dari unsur mantan Ketua Komisi dan Pimpinan Fraksi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas