Telisik Kasus KTP Elektronik, KPK Panggil Ketua Pansus Angket
Febri menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para anggota dan mantan anggota DPR ini dilakukan penyidik untuk mendalami...
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa sejumlah orang sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong hari ini, Kamis (6/7/2017).
Mereka diantaranya anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa yang kini menjabat Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK.
Selain itu juga mantan Ketua DPR, Marzuki Alie; anggota DPR dari Fraksi Hanura, Jamal Azis; mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi PKS, Tamsil Linrung; dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Golkar, Melchias Marcus Mekeng.
Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa seorang swasta bernama Deniarto Suhartono.
"Para saksi ini juga diperiksa untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Febri menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para anggota dan mantan anggota DPR ini dilakukan penyidik untuk mendalami pertemuan dan proses pembahasan anggaran proyek e-KTP. Termasuk mengenai dugaan aliran dana proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.
"Kami masih mendalami terus indikasi aliran dana dan informasi terkait pembahasan anggaran atau pertemuan yang teradi saat proyek KTP elektronik dibahas dalam rentang waktu yang kita selidiki. Baik dalam proses penyidikan untuk tersangka AA atau kebutuhan pengembangan perkara kasus KTP elektronik ini kita terus melakukan kegiatan dan diharapkan dalam waktu dekat ada perkembangan signifikan pada perkembangan kasus e-KTP," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.