Ini Berita Baik Bagi Pekerja Rentan yang Tak Punya BPJS Ketenagakerjaan!
Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan dasar mutlak masyarakat Indonesia, terlebih para pekerja di sektor-sektor rentan.
Editor:
Content Writer
Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan dasar mutlak yang harus bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia, terlebih para pekerja di sektor-sektor rentan.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang saat ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Plt. Dirjen Binwasnaker Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Maruli A Hasoloan di Kantor Kemnaker, Kamis, 6 Juli 2017.
“Jadi selama ini kan banyak pekerja-pekerja yang formal. Nah yang rentan itu juga memerlukan kehadiran negara,” kata Maruli menjelaskan hasil pertemuan antara Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M Hanif Dhakiri dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.
Pekerja rentan merupakan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang penghasilannya hanya cukup membiayai kehidupannya sehari-hari.
Memiliki berbagai keterbatasan yang ada, mereka masih belum cukup mampu untuk mengikuti program jaminan sosial.
“Mendukung (kepesertaan) pekerja rentan yang dilakukan oleh BPJS (ketenagakerjaan). Sehingga BPJS (Ketenagakerjaan) itu benar-benar care memberikan perhatian kepada tenaga kerja rentan,” kata Maruli.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah berinovasi dengan membuat Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).
Gerakan ini bertujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan melalui donasi masyarakat umum atau korporasi dalam pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagaimana nanti pendanaan itu bisa di CSR-kan ataupun individu-individu untuk membantu masyarakat rentan itu,” ujar Maruli. (*)
Baca tanpa iklan