OJK Ditantang Untuk Meminimalisir Penipuan Yang Menimpa Masyarakat
Salah satu yang diharapkan dari OJK untuk memastikan tak ada penyimpangan dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh seluruh lembaga jasa keuangan.
TRIBUNNEWS.COM – Kamis (6/7/2017), DPR telah menyetujui Tujuh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022.
Salah satu yang diharapkan dari OJK untuk memastikan tak ada penyimpangan dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh seluruh lembaga jasa keuangan, lembaga pembiayaan, atau lembaga non perbankan mikro lainnya.
“OJK juga harus melaksanakan fungsi pendidikan keuangan untuk masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan keuntungan lembaga jasa keuangan atau investasi yang dirasa tak masuk akal, termasuk lembaga keuangan yang ilegal,” kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
“Artinya, pemahaman pendidikan terkait fungsi lembaga keuangan harus dijadikan salah satu poin untuk menyadarkan masyarakat bahwa investasi yang dilakukan masyarakat dilindungi oleh adanya OJK. Masyarakat harus mendapat perlindungan,” tambahnya.
Taufik juga mendorong, OJK mampu memberikan sanksi yang tegas kepada lembaga keuangan yang tidak memenuhi unsur peraturan perundang-undangan, bahkan yang dapat merugikan masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.