PKB Nilai Hak Pansus Angket KPK Kunjungi Terpidana Koruptor
Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin ini, kunjungan tersebut merupakan hak dari Pansus Hak Angket KPK.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menilai tidak masalah Panitia Khusus Hak Angket KPK melakukan kunjungan ke Lapas Sukamiskin untuk bertemu dengan narapidana kasus korupsi.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin ini, kunjungan tersebut merupakan hak dari Pansus Hak Angket KPK.
“Memang sebagai pansus angket punya hak yang dilindungi undang-undang, angket memiliki kewenangan apa lagi sekadar datang di mana tempat mereka mencari informasi itu sah saja,” ujar Cak Imin di kediamannya, Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (8/7/2017).
Baca: Pansus Angket KPK: Jangan Perlakukan Koruptor Secara Tidak Manusiawi
Cak Imin menilai apa yang dilakukan Pansus Hak Angket KPK belum tentu mengarah kepada upaya pelemahan lembaga KPK.
Menurutnya, yang selama ini berkembang terkait upaya pelemahan itu masih sebatas opini saja.
“Pelemahan KPK belum disimpulkan karena baru mulai belum ada tanda-tanda melemahkan, melemahkan dimana juga belum baru opini. Pansus belum melakukan apa pun, baru cari data cari informasi sebatas itu, nanti kita lihat,” ucap Cak Imin.
Meski demikian, Cak Imin mengatakan bahwa PKB masih belum ingin bergabung ke dalam Pansus Hak Angket KPK.
“Tapi PKB sampai hari ini menyatakan belum bisa ikut dalam pansus, sampai menunggu sikap KPK dan perkembangannya seperti apa,” tutur Cak Imin.