Sudah 430 WNI yang Dideportasi Dari Turki Sejak 2015
Sejak 2015, sudah sekitar 430 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari negara lain.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak 2015, sudah sekitar 430 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari negara lain.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Muhammad Iqbal,
Mereka dideportasi, diantaranya karena terlibat kelompok bersenjata yang bertikai di Suriah, dan di Iraq.
Muhammad Iqbal mengatakan ratusan diantaranya telah diproses oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri.
"Kita kordinasikan dengan Densus 88, dan BNPT, tugas perwakilan (Indonesia di luar negeri) berkordinasi dengan otoritas, screening (penyisiran) awal, begitu pulang, dihandle (red: ditangani) oleh BNPT dan Densus," ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).
Saat ini masih ada sejumlah WNI yang masih tertahan di Turki, menunggu deportasi. Diantara WNI yang ditahan, adalah seorang gadis yang masih berusia sekitar 12 tahun. Kata dia pemerintah masih berusaha memulangkan mereka.
Selain itu ada juga WNI yang masih tertahan di Suriah, antara lain di kota Raqqa, yang saat ini tercatat terdapat belasan WNI yang masih berupaya dipulangkan oleh pemerintah.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala BNPT, Suhadri Alius, menyebut ada ratusan WNI yang sudah kembali dari Suriah. Kepada ratusan orang itu, BNPT sudah mengikutsertakan mereka di program deradikalisasi. Namun ia tidak bisa menjamin, apakah ratusan orang itu sudah tidak radikal.
Salah satu alumni Suriah adalah Syawaluddin Pakpahan, yang merupakan salah seorang pelaku penyerangan Mapolda Sumatera Utara.
Di Suriah menurut Suhardi Alius ia tidak bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), melainkan dengan Free Syrian Army (FSA), kelompok bersenjata yang menentang pemerintah resmi Suriah.