Gratifikasi yang Diterima 3 Mantan Direksi PT PAL Tak Terkait Proyek Kapal Perang
"Dalam proses penyidikan kasus suap tersebut, kami temukan ada indikasi tindak pidana lain, dalam hal ini indikasi penerimaan gratifikasi."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan tiga bekas pejabat PT PAL Indonesia, yakni M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama, Arief Cahyana selaku Kepala Divisi Perbendaharaan dan Syaiful Anwar selaku Direktur Keuangan sebagai tersangka gratifikasi, bukan terkait fee agensi penjualan dua kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV).
"Dalam perkara ini kami juga menemukan indikasi penerimaan-penerimaan yang terkait dengan jabatan tersangka di luar kaitan dalam proyek yang terkait dengan OTT (penjualan dua kapal SSV)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (10/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri mengatakan dugaan penerimaan gratifikasi ketiga tersangka terbongkar saat penyidik melakukan penyidikan kasus suap fee agensi penjualan dua SSV dari Ashanti Sales Incorporation (AS Inc).
"Dalam proses penyidikan kasus suap tersebut, kami temukan ada indikasi tindak pidana lain, dalam hal ini indikasi penerimaan gratifikasi," terang Febri.
Febri melanjutkan penerimaan gratifikasi tersebut merupakan perbuatan yang terpisah dengan penerimaan suap yang sudah diproses sebelumnya, sehingga perlu diterbitkan sprindik baru terhadap ketiga tersangka itu.
Sebelumnya, penyidik sudah menyita uang sejumlah Rp 230 juta yang diduga sebagai gratifikasi yang diterima oleh ketiga tersangka. Penyidik terus mendalami penerimaan uang lainnya dalam perkara ini.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undan-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan ketiga tersangka di atas merupakan pengembangan dari kasus penerimaan hadiah atau janji alis suap yang telah menjerat mereka tentang fee agensi dari Ashanti Sales Incorporation (AS Inc) terkait penjualan dua kapal perang Strategi Sealift Vessel (SSV) kepada pemerintah Filipina.
Baca: Mantan Direksi PT PAL Sandang Status Tersangka Gratifikasi
Di kasus suap fee agensi penjualan dua kapal perang dari Ashanti Sales Incorporation (AS Inc) kepada petinggi PT PAL Indonesia, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka.
Yakni, Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin; Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar; General Manager (GM) Treasury PT PAL, Arief Cahyana; dan Direktur Umum PT Pirusa Sejati, Agus Nugroho selaku perantara suap AS Inc.
Suap ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya. Petugas mengamankan uang sejumlah US$ 25,000 sebagai suap dari AS Inc untuk para pejabat PT PAL Indonesia.
Dalam perjanjian penjualan dua kapal SSV buatan PT PAL Indonesia tersebut, AS Inc mendapatkan fee sebesar 4,75% dari kontrak penjualan senilai US$ 86,96 juta. Tapi ternyata, 4,75% itu sudah mencakup fee untuk oknum pejabat PT PAL sejumlah 1,25%.