Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Komisioner KPU: Alhamdulillah, Tidak Ada Lagi yang Memaksa

Meski hanya sebagian, kata dia, hal itu merupakan langkah besar yang ditempuh KPU.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Komisioner KPU: Alhamdulillah, Tidak Ada Lagi yang Memaksa
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Hadar Nafis Gumay 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan pihaknya bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan mereka.

Meski hanya sebagian, kata dia, hal itu merupakan langkah besar yang ditempuh KPU.

Pasalnya, Komisioner KPU saat ini tidak perlu lagi memenuhi seluruh hasil dari rapat konsultasi dengan DPR dan Pemerintah untuk dijadikan dasar Peraturan KPU (PKPU).

"Alhamdulillah, tidak ada lagi yang memaksa. Ini jadi dasar, bahwa KPU memang merupakan lembaga yang harus mandiri," katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/7/2017).

MK diketahui telah memutus bahwa isi dari Pasal 9 (a) UU No 10 Tahun 2016 sepanjang frasa "....yang keputusannya bersifat mengikat," dinilai telah melanggar konstitusi dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan begitu, ucap Hadar, segala masukan dan saran yang ada pada rapat konsultasi, tidak sepenuhnya akan dijadikan sebagai dasar penyusunan PKPU.

"Tetapi kalau ada saran yang bagus dan bisa diterima oleh KPU saat ini, ya silahkan saja untuk dimasukkan, yang penting tidak memaksa," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas