Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

MK Terima Sebagian Permohonan KPU

Atas hasil dari MK itu, maka hasil dari Rapat Dengar Pendapat oleh KPU, DPR dan pemerintah, tidak lagi menjadi dasar yang harus dipenuhi

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in MK Terima Sebagian Permohonan KPU
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Hakim Konstitusi Anwar Usman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melayangkan judicial review Pasal 9 (a) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Mahkamah menilai bahwa sepanjang frasa "....yang keputusannya bersifat mengikat," telah melanggar ketentuan UUD 1945 dan tidak memiliki dasar yang jelas.

"Dengan ini Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menolak seluruh permohonan lainnya," jelas Hakim Konstitusi, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/7/2016)

KPU diketahui sebelumnya telah melayangkan gugatan atas pasal dinaksud yang tertulis

"tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi menyusun dan menetapkan Peraturan KPU (PKPU) dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat"

"Sifat mengikat" tersebut, yang menurut KPU, dapat berpotensi untuk meruntuhkan independensi KPU sebagai lembaga negara penyelenggara pemilu.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas hasil dari MK itu, maka hasil dari Rapat Dengar Pendapat oleh KPU, DPR dan pemerintah, tidak lagi menjadi dasar yang harus dipenuhi untuk membuat Peraturan KPU (PKPU).

"Demikian keputusan berlaku sejak dibacakan Mahkamah Konstitusi," tegas Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas