Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Pembacokan Akademisi ITB Tak Terkait Kasus Habib Rizieq Shihab

Polres Jaktim, kata Andry, terus menggali keterangan dari sejumlah saksi. Usai pembacokan itu, penyidik meminta keterangan dari Iriana.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi: Pembacokan Akademisi ITB Tak Terkait Kasus Habib Rizieq Shihab
KOMPAS IMAGES
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab 

"Kami sedang bekerja keras untuk mengungkap kasus ini," kata Andry.

'Belum bersaksi untuk Rizieq'

Hermansyah muncul ke publik pada talkshow Indonesia Lawyers Club di stasiun televisi Tvone, awal Juni lalu. Pada acara itu, Hermansyah menggunakan istilah asli tapi palsu untuk rekaman percakapan antara Rizieq Shihab dan Firza Husain di aplikasi Whatsapp.

Kala itu Hermansyah menyebut seseorang secara tidak sah menguasai akun Whatsapp milik Rizieq.

"Jadi itu itu bukan fact chat, itu asli tapi palsu. Sepertinya ada yang dilakukan seseorang terhadap pemilik account untuk melakukan chatting. Ini melakukan pengalihan verifikasi Whatsapp," kata Hermansyah.

Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, mengaku akan mengajukan Hermansyah kepada penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli.

Namun sebelum memberikan keterangan pada kasus penyebaran konten pornografi itu, Hermansyah diserang orang-orang tak dikenal.

Berita Rekomendasi

"Kami minta polisi mengusut tuntas kasus supaya narasi public tidak mengarah pada rencana kesaksiannya," kata Kapitra kepadaBBC Indonesia, Senin (10/07). Ia menilai kasus yang menimpa Hermansyah tak didasari motif perampokan atau perkelahian semata.

Menurut Kapitra, Hermansyah tidak memiliki persoalan personal. Ia menyebut Hermansyah selama ini hanya aktif berkegiatan di bidang telematika.

"Dia bukan orang politik, dia tidak menghitamkan yang putih atau memutihkan yang hitam. Dia bicara sesuai keahliannya. Ini peristiwa percobaan pembunuhan karena sangat sadis," ucap Kapitra.

Kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang diteliti Hermansyah menjerat Rizieq Shihab sejak akhir Mei silam. Rizieq dijerat pasal 4, 5, dan 6 UU 44/2008 tentang Pornografi.

Rizieq urung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada perkara itu. Kapitra menyebut kliennya itu kini berada di Arab Saudi.

Sumber: Bola Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas