Surat PHK Sindo Layaknya Surat Putus Pacaran
Tapi apa yang dituliskan dalam surat pemutusan hubungan kerja (PHK) Koran Sindo, layaknya orang putus pacaran.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Namanya Tarmuji Talmacsi, satu dari ratusan korban PHK anak perusahaan MNC group.
10 tahun lamanya, ia mengabdikan diri pada anak perusahaan media koran harian Sindo Biro Jawa Timur di bawah PT.Media Nusantara Citra (MNC) Grup.
Tarmuji memulai karirnya sebagai seorang jurnalis foto.
Namun, tepat sehari sebelum lebaran pada 23/6/2017, surat pemutusan hubungan kerja (PHK), tiba ditangannya.
Surat pemutusan hubungan kerja (PHK), yang menurutnya normatif, ambigu dan tidak tegas.
Ia menyatakan sebagai seorang pekerja tidak menolak keputusan yang dibuat oleh perusahaan.
Ia menganggap hubungan dirinya dan perusahaan (Koran Sindo) telah diatur dalam hubungan industrial yang telah dilindungi undang-undang.
Tapi apa yang dituliskan dalam surat pemutusan hubungan kerja (PHK) Koran Sindo, layaknya orang putus pacaran.
Berikut cuplikan surat balasan atas surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ditulis Tarmuji, di Surabaya 30/6/2017 lalu, ditujukan kepada Rudy Hidayat, CFO PT Media Nusantara Informasi (MNI) atau Koran Sindo.
'Bapak Rudy yang saya hormati, Koran Sindo bukanlah perusahaan biasa, perusahaan ini dilahirkan dan dipimpin oleh Bapak Bangsa Bapak Hary Tanoesoedibjo. Sudah jamak kita ketahui bagaimana komitmen Bapak untuk memberikan yang terbaik untuk bangsa sekaligus akan membersihkan orang-orang yang 'abuse of power'. Bapak Rudy yang saya hormati saya berharap surat Bapak mencantumkan secara tegas hak yang harus saya peroleh ketika ada PHK sepihak dari perusahaan. Kalimat kompensasi, seperti saya korban pengusuran saja.
Bapak Rudy yang terhormat, sebagai karyawan dan warga negara saya berhak mendapatkan hak yang sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku dan bukan dari keputusan yang panik.
Demikian surat balasan dari saya Tarmuji photografer Koran Sindo Jatim. Saya sangat menunggu balasan dari Bapak. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.'
Ratusan karyawan PHK di bawah PT Media Nusantara Citra Grup, masih terus mengupayakan hak yang seharusnya diterima berdasarkan undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2003.
Rencananya Senin (10/7/2017), pihak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, di bawah kordinasi Direktur Jenderal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kemenaker RI, kembali memanggil bersangkutan yakni, PT Media Nusantara Informasi setelah dipertemuan pertama pada Rabu (5/7/2017), tidak hadir alias mangkir.