KPK Bantah Berikan Dana Hibah ke ICW
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah adanya isu soal dana hibah ke ICW yang berasal dari KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah adanya isu soal dana hibah ke ICW yang berasal dari KPK.
Ini terkait adanya pernyataan dari pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita yang mengkritik adanya mata anggaran KPK yang ditujukan kepada organisasi anti-korupsi.
Baca: Romli Kritik Adanya Pos Anggaran KPK untuk ICW
Padahal, organisasi anti-korupsi seharusnya mengawasi kinerja KPK.
Berdasarkan laporan BPK tahun 2015, ICW menerima dana hibah dari KPK yang berasal dari donor asing.
Romli mengatakan dana tersebut seharusnya digunakan sesuai dengan peraturan dana hibah atau pengadaan barang dan jasa.
"Yang pasti tidak pernah ada aliran dana tersebut. Saya kira kalau hal itu dibicarakan oleh pihak tertentu, itu sangat keliru. Informasi itu telah dibantah juga oleh ICW," terang Febri, Selasa (11/7/2017).
Febri menambahkan KPK tidak pernah menerima aliran dana karena KPK memiliki mekanisme sesuai dengan mekanisme keuangan negara, dimana dana KPK berasal dari ABPN.