Misbakhun: RUU Pertembakauan untuk Kepentingan Nasional
Mukhamad Misbakhun berpendapat, pertarungan RUU Pertembakauan ini luar biasa. Pasalnya, RUU Pertembakauan berpolemik
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA-Anggota Pansus RUU Pertembakauan DPR RI Mukhamad Misbakhun berpendapat, pertarungan RUU Pertembakauan ini luar biasa. Pasalnya, RUU Pertembakauan berpolemik baik oleh kalangan pro dan kontra.
Sebagai inisiator RUU Pertembakauan, Misbakhun mengakui, DPR kalau kerja untuk rakyat itu dikritik. Kalau kerja untuk asing dipuji-puji. Sebelum di Indonesia belum ada UU yang melindungi sektor pertembakauan, baik itu petani tembakau, industri hasil tembakau nasional, dirinya akan melawan.
"Kita harus bicara kepentingan nasional. Kontribusi penerimaan negara sektor pertembakauan baik itu dari cukai hasil tembakau, pajak, mencapai 200 triliun", kata Misbakhun saat rapat dengar pendapat umum Pansus RUU Pertembakauan dengan stakeholders pertembakauan di Gedung DPR Senayan, Senin (10/7/2017) kemarin.
Menurutnya, pada saat DPR membahas RUU Pertembakauan, yang terjadi DPR dituduh main mata sama industri rokok.
Misbakhun heran, ada dorongan kelompok anti tembakau yang meminta petani tembakau beralih profesi dengan menanam tanaman lain. Kalau petani tembakau diminta beralih profesi, apakah kalangan dokter bersedia juga beralih profesi menjadi tukang ojek misalnya.
"Itu logika kalangan anti tembakau yang tidak masuk akal," tegasnya.
Dalam rangka kepentingan nasional, politisi Golkar ini sudah dalam batas tidak mau membahas agenda kepentingan asing. Menurutnya, kalau berbicara pertembakauan, dia berharap petani pada saat panen harga tembakau tidak jatuh, adanya penyuluhan bagi petani, perlu adanya riset dari pemerintah sehingga menghasilkan tembakau yang bagus.
"Stakeholders pertembakauan butuh perlindungan mengingat belum ada regulasi yang melindungi mereka. Karena itulah, diperlukan RUU Pertembakauan," Misbakhun menegaskan kembali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.