Perppu Pembubaran Ormas Radikal Diumumkan Jokowi Besok
Said Aqil mengaku tidak tahu persis isi dari Perppu yang kabarnya akan diumumkan besok.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo besok akan mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pembubaran Ormas Radikal besok.
"Ya, Perppu sudah. Ditandatangani Presiden dan besok akan dibacakan," ujar Said Aqil di Halaman Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Said Aqil mengaku tidak tahu persis isi dari Perppu yang kabarnya akan diumumkan besok.
"Saya enggak tanya (Presiden). Kalau ada yang kurang, saya usul lagi nanti," tutur Said Aqil.
Namun, sampai saat ini belum ada menteri terkait atau pernyataan resmi dari pihak Istana soal penerbitan Perppu Pembubaran Ormas Radikal.
Said Aqil Siradj sebelumnya mengatakan bahwa PBNU dan ormas-ormas Islam menuntut pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk mendukung kebijakan pembubaran HTI, yang sudah diumumkan oleh pemerintah.
"Kami menuntut pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, sebagai landasan hukum untuk membubarkan ormas radikal dan anti Pancasila seperti HTI," ujarnya.
Dalam pembacaan sikapnya itu, Said Aqil mengingatkan bahwa Indonesia dibangun oleh berbagai macam kelompok, mulai dari ulama, kelompok nasionalis, hingga kelompok non muslim.
Para pendiri bangsa sudah sepakat, Indonesia didirikan atas dasar Pancasila dan UUD 1945.
"Indonesia yang dibangun dengan perjuangan yang heroik, tengah mengalami gempuran yang datang justru dari rakyatnya sendiri yang terpengaruh oleh pemikiran radikal, yang kemudian menolak atau anti terhadap Pancasila," kata Said.