Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Persilakan Hary Tanoe Menggunakan Putusan Praperadilan Budi Gunawan Sebagai Alat Bukti

"Sah-sah saja. Itu kan pembuktian mereka," ujar salah satu anggota Biro Hukum Polri, Veris, Selasa (11/7/2017) kepada wartawan seusai sidang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Persilakan Hary Tanoe Menggunakan Putusan Praperadilan Budi Gunawan Sebagai Alat Bukti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik Jampidsus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7/2017). Hary Tanoesodibjo diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum dari Biro Hukum Polri tidak mempermasalahkan langkah pengacara Hary Tanoesoedibjo yang menggunakan putusan praperadilan Jenderal (dulu Komjen) Budi Gunawan terhadap KPK sebagai alat bukti.

"Sah-sah saja. Itu kan pembuktian mereka," ujar salah satu anggota Biro Hukum Polri, Veris,  Selasa (11/7/2017) kepada wartawan seusai sidang.

Tidak hanya putusan praperadilan Budi Gunawan yang dijadikan bukti oleh pihak Hary Tanoe.

Baca: Kubu Hary Tanoe Serahkan Bukti Putusan Praperadilan Budi Gunawan dan Hadi Poernomo

Ada beberapa putusan praperadilan lainnya yang juga digunakan seperti praperadilan Hadi Purnomo terhadap KPK tentang kasus pajak, dua perkara putusan praperadilan kasus mobile-8, dan lainnya.

Seperti diketahui, pihak pengacara Hary Tanoesoedibjo menghadirkan 88 bukti dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan Hary sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bukti-bukti tersebut meliputi putusan-putusan praperadilan, standar prosedur untuk penangan laporan yang ada di beberapa polda, kemudian ada beberapa tentang Undang-Undang ITE, KUHP dan KUHAP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas