Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romli Beberkan Kasus Budi Gunawan, Hadi Poernomo dan 36 Tersangka Tanpa Bukti

Romli Atmasasmita membeberkan kasus yang menjerat Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dan Calon Kapolri Budi Gunawan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Romli Beberkan Kasus Budi Gunawan, Hadi Poernomo dan 36 Tersangka Tanpa Bukti
TRIBUNNEWS.COM/YOGI G
Romli Atmasasmita. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita membeberkan kasus yang menjerat Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dan Calon Kapolri Budi Gunawan.

Saat itu, Romli didatangi Komjen (Pol) Budi Waseso untuk menjadi saksi ahli dalam perkara Budi Gunawan.

"Kenapa saya diminta? Lalu buktinya apa?" kata Romli dalam RDPU dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Romli mendapatkan alat bukti KPK hanyak lima lembar.

Baca: PKS: KPK Harus Konsisten Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih

Menurutnya, hal itu menunjukkan KPK hanya main-main dalam kasus Budi Gunawan.

"Saya saja Sisminbakum, 300 halaman. Kalau begini perlu ada pelajaran KPK. Mereka menggunakan cara-cara tidak semestinya sesuai KUHAP," kata Romli.

Berita Rekomendasi

Ternyata, kata Romli, KPK tidak dapat membuktikan kesalahan Budi Gunawan.

Hal yang sama dikatakan Romli saat ia menjadi saksi ahli Hadi Poernomo.

Ia menanyakan kepada Hadi penyebabnya berstatus tersangka KPK.

"Dia ceritakan hubungan dia dengan pimpinan KPK saat itu tidak baik. Munculah ada ancaman-ancaman. Ketika dia pensiun jadi tersangka. Lalu saya bilang, bersedia jadi ahli bahwa memang bukti-bukti tidak ada," kata Romli.

Kemudian, Romli menuturkan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menjadi tersangka.

Presiden Joko Widodo lalu memanggil Romli untuk dimintai masukan.

Romli menyarankan kedua Pimpinan KPK diberhentikan sesuai UU KPK. Lalu, Romli meminta Taufiequrachman Ruki sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas