Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Suap Kejati Bengkulu Jalani Pemeriksaan Silang

Diduga suap diberikan terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tersangka Suap Kejati Bengkulu Jalani Pemeriksaan Silang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang senilai Rp 10 juta saat jumpa pers di gedung KPK Jakarta terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Jumat (9/6/2017). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba, pihak swasta Amin Anwari dan Murni Suhardi serta uang senilai Rp 10 juta terkait dugaan suap berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan serta proyek-proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuntaskan kasus suap pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Hari ini Selasa (11/7/2017) penyidik memeriksa silang tiga tersangka di kasus ini.‎

Mereka yakni Pegawai Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Amin Anwari, Direktur CV Murni Harapan Tekni Murni Suhardi, dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba.

"Tersangka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam pemeriksaan ini Amin Anwari akan diperiksa untuk Murni Suhardi.

Lalu‎ Murni Suhardi akan dimintai keterangan untuk Parlin. Sedangkan Parlin akan diperiksa untuk Amin Anwari.

Untuk diketahui, ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (9/6/2017).

Berita Rekomendasi

Diduga suap diberikan terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Sebagai pemberi suap, Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai penerima suap, Parlin Purba dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas