Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Adik Andi Narogong Diperiksa untuk Tersangka Markus Nari

Febri menambahkan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dari Markus Nari agar bisa segera dilimpahkan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Adik Andi Narogong Diperiksa untuk Tersangka Markus Nari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus Partai Golkar Markus Nari keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu (17/5/2017). Markus Nari diperiksa terkait dugaan kasus korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vidi Gunawan, adik dari tersangka korupsi e-KTP, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Kali ini, Rabu (12/7/2017), Vidi Gunawan diperiksa bukan untuk kasus sang kakak. Melainkan untuk kasus dugaan ‎merintangi atau menghalang-halangi penyidikan dan persidangan perkara korupsi ‎proyek e-KTP dengan tersangka Markus Nari.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sebelumnya, Selasa (10/7/2017) penyidik juga memeriksa ‎Miryam S Haryani untuk tersangka Markus Nari.

Febri menambahkan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dari Markus Nari agar bisa segera dilimpahkan ke penuntutan.

Diketahui KPK resmi menetapkan Politikus Golkar, Markus Nari sebagai tersangka dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi e-KTP.

Rekomendasi Untuk Anda

Markus Nari diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam‎ Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan e-KTP.

Selain itu, Markus juga diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan perkara korupsi e-KTP.

Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Bahkan Markus juga dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Markus sendiri sudah diperiksa sebagai tersangka ‎namun belum dilakukan penahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas