Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Auditor BPK Andi Bonanganom Diperiksa KPK

Mereka yakni Sri Rahaju Pantjaningrum, PNS pada BPK RI, Andi Bonanganom, auditor BPK, dan Fitriyadi, Kasubtim 2‎.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Auditor BPK Andi Bonanganom Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Sub Auditorat III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli bersama Auditor BPK RI Rochmadi Saptogiri tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2017). Ali Sadli dan Rochmadi menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus suap pemberian opini WTP di Kemendes PDTT. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang saksi hari ini, Rabu (12/7/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus  Suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan Pemberian Opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016.

Mereka yakni Sri Rahaju Pantjaningrum, PNS pada BPK RI, Andi Bonanganom, auditor BPK, dan Fitriyadi, Kasubtim 2‎.

"Ketiga saksi diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka RSG (Rochmadi Sapto Giri, auditor BPK RI)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sebelumnya pada Senin (10/7/2017) penyidik juga memeriksa tujuh saksi untuk tersangka Rochmadi Sapto Giri.

Ketujuh saksi tersebut yakni Nunung Puji Rahayu dan Mardi, staf di Set Jen Balilafto Kemendes PDTT,
Susi Yustina, staf di Set Jen PKP Kemendes PDTT,

Adi Setianto, staf Karo Keuangan Kemendes PDTT, Rijalul Ihwan, staf Setjen PDT, Deta, staf Setjen PDT, dan Mohamad Natsir, wiraswasta

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, atas kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.

Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas