Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata HTI soal Perppu Pembubaran Ormas

Tidak ada alasan untuk mereka menerbitkan Perpu itu. Oleh karena itu kami menilai ini sebuah kezaliman atau kesewenang-wenangan," ujar Ismail

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Kata HTI soal Perppu Pembubaran Ormas
Gita Irawan
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Wiranto akan mengumumkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) No 17 Tahun 2013 tentang pembubaran ormas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

Sejak pukul 9.30 WIB, Ketua Umum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), juru bicara HTI dan pengacara sudah meninggalkan kantor pusat mereka di Jalan Prof Soepomo, Pancoran, Jakarta Selatan menuju kantor pengacara Yusril Ihza Mahendra di Kasablanka, Jakarta Selatan.

Menanggapi informasi tersebut Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan kezaliman.

"Tidak ada alasan untuk mereka menerbitkan p itu. Oleh karena itu kami menilai ini sebuah kezaliman atau kesewenang-wenangan," ujar Ismail saat ditemui di Ihza & Ihza Law Firm, Kasablanka Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

Sejauh ini Ismail pun tidak melihat adanya kegentingan yang mendesak atau kekosongan kekuasaan yang menjadi syarat penerbitan Perppu.

"Menurut ketentuan kan, Perppu itu boleh dikeluarkan apabila ada kegentingan yang memaksa. Kegentingan apa? Dan yang kedua kekosongan hukum. Kekosongan hukum apa? Karena sudah ada Undang Undang Ormas Nomor 17 Tahin 2013," tambah Ismail.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas