Pansus Tuduh KPK Gunakan Cara-cara Orde Baru
Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih terus menyelidiki cara kinerja KPK.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih terus menyelidiki cara kinerja KPK. Sejumlah pakar hukum dan tata negara telah diundang pansus untuk mendapatkan masukan terkait KPK selama ini.
Anggota Pansus Angket KPK Taufiqulhadi memaparkan lembaga adhoc tersebut dinilai melakukan banyak pelanggaran dalam bekerja. Dalam hal ini banyak praktik penyidikan KPK mengikuti gaya orde baru (Orba).
"Mereka ditahan diproses di penyelidikan dan penyidikan dilakukan berbagai cara, mengabaikan semua prinisp HAM. Praktik itu sepenuhnya dilakukan oleh KPK," ujar Taufiqulhadi di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (12/6/2017).
Taufiqulhadi memohon kepada masyarakat agar pansus diberikan kesempatan membuka internal KPK selama ini. Anggota DPR Komisi III ini berharap jangan ada pihak yang menghalangi pansus untuk menguak cara kerja KPK selama ini.
"Kalau tidak benar, berikan kesempatan kepada pansus menunjukkan ke masyarakat, saya imbau jangan menghalangi dulu," papar Taufiqulhadi.
Politisi Nasdem itu pun mengaku Pansus Angket KPK sudah mengantongi sejumlah rahasia yang selama ini tidak pernah terkuak kepada publik selama ini. Namun, pansus masih menunggu waktu yang tepat untuk membuka semua kinerja KPK.
"Masyarakat enggak tahu apa yang di dalam KPK tersebut, kami akan beberkan semua yang ada di dalam KPK," jelas Taufiqulhadi.