Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romli Atmasasmita Usulkan Revisi UU KPK

"Revisi UU KPK perlu tapi memperkuat bukan membubarkan," kata Romli usai rapat dengan Pansus Hak Angket KPK."

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Romli Atmasasmita Usulkan Revisi UU KPK
UNPAD.AC.ID
Romli Atmasasmita 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengusulkan adanya revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 perubahan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Romli mengatakan revisi memperkuat lembaga tersebut.

Romli pun menolak bila Komisi Pemberantasan Korupsi dibubarkan.

"Revisi UU KPK perlu tapi memperkuat bukan membubarkan," kata Romli usai rapat dengan Pansus Hak Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Romli mencontohkan perlunya dibentuk Dewan Pengawas KPK yang diputuskan Presiden tanpa melalui persetujuan DPR. Dewan Pengawas terdiri dari Pimpinan KPK, Mantan Pimpinan KPK dan Akademisi.

"Kedua revisi UU Tipikor yang menyangkut masalah mega korupsi. Lebih khusus lagi ada bab hukum acara khusus lebih rinci" kata Guru Besar Universitas Padjajaran itu.

Kemudian, Romli menilai diperlukan pemberian kewenangan yang sama kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK terkait hak serta anggaran. Sehingga, tidak ada lagi lembaga yang kewenangannya melebihi lainnya.

Berita Rekomendasi

"Karena fungsi supervisi koordinasi lembaga superbodi itu gagal," kata Romli.

Selain itu, Romli mengungkapkan proses pemilihan Komisioner KPK. Jika kewenangan lembaga itu sama dengan polisi dan kejaksaan maka KPK cukup ditunjuk presiden melalui pansel. Tidak melalui persetujuan DPR.

"Karena melalui perkembangan yang saya perhatikan mau tak mau calon mendatangi parpol mendapat dukungan sehingga ada semacam balas budi. Pansel tapi terdiri dari orang-orang yang terseleksi. Hasil langsung ke Presiden. Tak lagi harus mutar-mutar lagi. Ini masalah konflik kepentingan juga," kata Romli. 

Sementara, Anggota Pansus Angket KPK Bambang Soesatyo mencontohkan Revisi UU KPK terkait proses teknik penyelidikan.

"Apa yang kurang. Ini tidak boleh dilakukan lagi. Lalu pelanggaran SOP yang dilakukan," kata Bambang.

Hal lainnya, Bambang menuturkan pengawasan terhadap KPK yang lebih kuat. Ia menilai diperlukan unsur eksternal.

"Siapa orangnya ya tokoh masyarakat yang dpilih masyarakat," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas