Taufiequrachman Ruki Klarifikasi Data Penetapan Status Tersangka Para Koruptor
Dia menjelasakan, saat dia dan dua orang lainnya bertugas sebagai Plt. Pimpinan KPK, terdapat 36 orang yang perkaranya sedang dalam proses penyidikan.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2016, Taufiequrachman Ruki, mengklarifikasi informasi tentang penetapan tersangka terhadap pelaku tindak pidana korupsi selama dirinya menjabat sebagai Plt Pimpinan KPK.
"Ketika sidang Pansus Angket KPK di Gedung DPR RI, Prof Romli Atmasasmita mengatakan saya menyebut ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata belum memenuhi bukti permulaan yang cukup sesuai dengan UU KPK No.30 Tahun 2002. Hal itu perlu saya klarifikasi. Informasi tersebut tidak benar," kata Taufiequrachman Ruki dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Rabu (12/7/2017).
Dia menjelasakan, saat dia dan dua orang lainnya bertugas sebagai Plt. Pimpinan KPK, terdapat 36 orang yang perkaranya sedang dalam proses penyidikan. Hal itu kemudian dibahas bersama oleh 5 Pimpinan saat itu.
"Pada periode kepimpinan kami, sebagian dari 36 orang tersebut kemudian berhasil kami selesaikan penyidikannya, bahkan sampai ke ke pengadilan, dan dihukum sampai tingkat kasasi," sebutnya.
Melanjutkan penyidikan perkara dari periode kepemimpinan sebelumnya adalah hal yang selalu terjadi setiap pergantian pimpinan.
"Jadi, keliru jika disebut saya mengatakan ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti. Saya harap informasi tersebut bisa dikoreksi agar tidak merugikan KPK," tegasnya.