Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Todung: Yusril Salah Kalau Anggap KPK Bagian Eksekutif

Todung menambahkan, bahwa arsitektur perkembangan tata negara modern sudah berubah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Todung: Yusril Salah Kalau Anggap KPK Bagian Eksekutif
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Todung Mulya Lubis 

KPK bukan termasuk kategori yudikatif, karena bukan merupakan badan pengadilan yang memeriksa dan mengadili.

KPK juga bukan termasuk badan legislatif karena tak memproduksi peraturan Perundang-undangan.

Kecuali peraturan internal yang dibuat khusus untuk KPK atau membuat peraturan karena perintah peraturan perundangan yang lebih tinggi.

"Eksekutif, apakah masuk? Iya," ujar Yusril.

Alasannya, amanat dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat itu menyebutkan dalam tempo dua tahun sudah harus terbentuk komisi pemberantasan korupsi yang bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi.

Di samping itu, dalam proses pembentukannya, sempat ada kekhawatiran tumpang tindih antara KPK dengan lembaga lain, yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Kekhawatiran tersebut diungkapkan pertama kali oleh Fraksi TNI/Polri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas