Transformasi Asuransi TKI Bukan Hanya Untuk Pekerja, Tetapi Juga Keluarga
Transformasi ini mampu meningkatkan perlindungan dan jaminan sosial bagi TKI yang bekerja di luar negeri.
Editor: Content Writer
Proses transformasi asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari konsorsium asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan akan segera disosialisasikan. Diharapkan, transformasi ini mampu meningkatkan perlindungan dan jaminan sosial bagi TKI yang bekerja di luar negeri.
“Memang kita sedang transformasikan asuransi itu ke skema jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dalam waktu dekat, kebijakan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat, utamannya ke para pemangku kepentingan", kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri usai mengikuti Halal Bi Halal Keluarga Besar BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta pada Hari Selasa (11/7/2017).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menjelaskan beberapa alasan diadakannya transformasi ini. Pertama, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan negara yang mendapatkan mandat untuk melaksanakan universal coverage jaminan sosial.
“Jadi seluruh, bukan hanya pekerja, tapi seluruh warga,” kata Menaker Menjelaskan.
Kedua, sesuai rekomendasi KPK yang menyarankan agar skema asuransi TKI dikelola BPJS dengan skema single risk management.
“Kemudian kita melakukan kajian untuk kemungkinan bisa diselenggarakan jaminan sosial untuk para TKI kita ini,” ujarnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan komitmennya untuk bersama-sama dengan seluruh stakeholder dalam memajukan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya kerja sama yang kuat antar stakeholder, ia yakin BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat yang optimal kepada pekerja, dunia industri, dan perekonomian nasional.
“Dan kami harapkan bekerja sama dengan bapak ibu sekalian bisa memberikan makna yang lebih optimal bagi pembangunan ekonomi kita, kepada industri kita masing-masing, dan khususnya kepada masyarakat pekerja Indonesia,” ujarnya. (*)