20 Orang Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak Perppu Pembubaran Ormas
20 Orang aktivis dari gerakan mahasiswa pembebasan melakukan unjuk rasa di kawasan bundaran patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, (12/7/2017).
Penulis: Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 20 Orang aktivis dari gerakan mahasiswa pembebasan melakukan unjuk rasa di kawasan bundaran patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, (12/7/2017).
Mereka menyerukan penolakannya terhadap keputusan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor dua tahun 2017.
Menurutnya Perppu tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Karena melalui Perppu tersebut pemerintah dapat mudah membubarkan Organisasi kemasyarakatan (Ormas).
"Perppu yang disahkan oleh rezim jokowi bentuk kesewenangan, kezaliman, tirani pemerintahan Jokowi," kata Ketua Divisi Opini dan Propaganda Gema Pembebasan Jakarta, Firmansyah.
Menurutnya terdapat dua hal kesalahan Jokowi mengeluarkan Perppu tersebut.
Pertama Perppu telah mengambil alih peran pengadilan dalam membubarkan ormas. Hal ini dapat dijadikan dalih oleh pemerintah untuk membubarkan ormas yang menjadi lawan politiknya.
"Bentuk kesewenangan karena bisa jadi ormas yang dianggap memusuhi padahal hanya memberikan kritik malah bisa dibubarkan. Ini tirani," katanya.
Selain itu juga menurutnya dalam Perppu tersebut terdapat pasal yang menyebutkan paham-paham saja yang bertentangan dengan pancasila. Hal tersebut menjadi multitafsir, dan dapat ditafsirkan secara serampangan oleh pemerintah.
"Ada penambahan di pasal penjelasan yaitu penjelasan tentang paham-paham apa yang bertentangan dengan Pancasila. Ini bisa multitafsir. Kita tuntut adalah pemerintah tidak boleh sewenang wenang menafsirkan, dengan seenaknya," pungkasnya.
Pantauan Tribunnews demo yang hanya dilakukan segelintir orang tersebut hanya dijaga oleh beberpa orang polisi yang sekaligus memantau arus lalu lintas. Penjagaan juga dibantu oleh petugas dinas perhubungan.
Sebelumnya Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Dengan Perppu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM bisa lebih mudah membubarkan organisasi masyarakat yang dinilai anti-Pancasila, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia(HTI).(*)