Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Eksepsi, Miryam S Haryani Bantah Beri Keterangan Palsu

Miryam membantah dakwaan jaksa karena mengaku telah memberikan keterangan benar di persidangan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ajukan Eksepsi, Miryam S Haryani Bantah Beri Keterangan Palsu
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Terdakwa kasus memberikan keterangan tidak benar di persidangan e-KTP, Miryam S Haryani meminta izin berobat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Miryam S Haryani menyatakan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Miryam didakwa memberikan keterangan tidak benar pada persidangan korupsi e-KTP dengan cara mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di KPK.

Miryam membantah dakwaan jaksa karena mengaku telah memberikan keterangan benar di persidangan.

"Saya tidak mengatakan keterangan tidak benar sesuai dengan Pasal 22 itu. Jadi saya nggak tahu keterangan yang mana merasa tidak benar itu menurut jaksa," kata Miryam S Haryani usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Miryam mengatakan jika jaksa menilai keterangan yang benar adalah saat penyidikan, politikus Partai Hanura itu membantahnya. Miryam menyebutkan penyidikan yang dia jalani penuh dengan tekanan.

"Padahal saya sudah memberikan keterangan yang benar itu di pengadilan. Nah kalau misalnya keterangan yang benar itu di penyidikan nah proses penyidikan yang saya jalani itu saya merasa agak tertekan dan cukup stres ya. Terutama yang dominan yang menekan saya adalah Pak Novel," ungkap bekas anggota Komisi II DPR RI.

Miryam akan mengajukan eksepsi pada persidangan Selasa (18/7/2017).

Miryam sebelumnya didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus dugaan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan Miryam S Haryani sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidikan yang menerangkan antaralain adanya penerimaan uang dari Sugiharto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas