KPK Periksa Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Pariwisata Jatim
Saksi lainnya ialah Jariyanto, Kepala Dinas Pariwisata Prov Jatim, Zaenal Arif, PNS Dinas Koperasi dan UMKM Jatim, dan Juner
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam orang saksi hari ini, Kamis (13/7/2017) diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jatim terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Prov Jatim tahun 2017.
"Ada enam saksi yang diagendakan diperiksa untuk tersangka MB (Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Keenam saksi itu yakni Heru Tjahyono, Kepala Dinas Perikanan Prov Jatim, I Made Surakarta, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Prov Jatim, dan Purnomo Hadi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Prov Jatim.
Saksi lainnya ialah Jariyanto, Kepala Dinas Pariwisata Prov Jatim, Zaenal Arif, PNS Dinas Koperasi dan UMKM Jatim, dan Juner, PNS Dinas Kehutanan Prov Jatim.
Selain memeriksa enam saksi, penyidik juga memeriksa dua tersangka yakni Bambang Heryanto (BH), Kepala Dinas Pertanian Prov Jatim dan Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat (ABR).
Seperti diketahui, dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkaitpelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan prov jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur. Uang Rp150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.
Diduga, uang suap Rp150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.
Ada enam orang tersangka yang telah ditetapkan,yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1, Rahman Agung dan Santoso.
Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP