Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miryam S Haryani Didakwa Beri Keterangan Palsu, Begini Kata Hakim

Perbuatan memberikan keteranga palsu tersebut dilakukan pada 23 Maret 2017 saat Miryam bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Miryam S Haryani Didakwa Beri Keterangan Palsu, Begini Kata Hakim
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Sidang dakwaan Miryam S Haryani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani didakwa dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan yang tidak benar dalam persidangan kasus dugaan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan Miryam S Haryani dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidikan yang menerangkan antaralain adanya penerimaan uang dari Sugiharto.

"Dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam tiga orang penyidik KPK., padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar,"kata JPU Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Perbuatan memberikan keteranga palsu tersebut dilakukan pada 23 Maret 2017 saat Miryam bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Usai sumpah, keuta majelis hakim kemudian menanyakan keterangan Miryam dalam BAP tanggal 1 Desember 2016, 7 Desember 2016, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017.

"Terdakwa membenarkan paraf dan tanda tangannya yang ada dalam semua BAP namun terdakwa mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP dengan alasan isinya tidak benar karena pada saat penyidikan telah ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK yang memeriksanya," ungkap Kresno Anto.

Hakim kemudian mengingatkan agar terdakwa memberikan keterangan yang benar di persidangan karena sudah disumpah. Selain itu menurut hakim keterangan terdakwa dalam BAP sangat runut, sistematis dan tidak mungkin bisa mengarang keterangan seperti itu sehingga kalau mencabut keterangan harus dengan alasan logis agar bisa diterima oleh hakim.

Hakim juga mengingatkan Miryam mengenai ancaman pidana penjara apabila memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi meski sudah diperingatkan hakim namun terdkawa tetap menerangkan bahwa dirinya telah ditekan dan diancam penydik KPK saat pemeriksaan penyidikan sehingga hakim memerintahkan penuntut umum agar pada sidang berikutnya menghadirkan 3 orang penyidik yang pernah memeriksa Miryam.

Berita Rekomendasi

Miryam kemudian dihadirkan lagi di persidangan bersama tiga penyidik yaitu Novel Baswedan, MI Susanto dan A Damanik. Dalam persidangan ketiga penyidik menegaskan tidak ada penekanan dan ancaman terhadap Miryam saat diperiksa di KPK.

Setelah kembali ditanya hakim, Miryam tetap pada jawaban yang menerangkan bahwa dirinya telah ditekan dan diancam penyidik KPK saat pemeriksaan dan penyidikan serta dipaksa mendatangani BAP sehingga terdakwa tetap menyatakan mencabut semua BAP termasuk keterangan mengenai penerimaan uang dari Sugiharto.

Jaksa menilai keterangan Miryam tidak benar karena bertentangan dengan keterangan tiga orang penyidik KPK selaku saksi verbal lisan maupun buktibukti lain berupa dokumen draft BAP yang telah dicorat-coret (dikoreksi) dengan tulisan tangan terdakwa maupun rekaman video pemeriksaan yang menunjukkan tidak adanya tekanan dan ancaman tersebut

"Demikian pula keterangan terdakwa yang membantah penerimaan uang dari Sugiharto betentangan dengan keterangan Sugiharto yang menerangkan telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa," kata Kresno Anto Wibowo.

Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas