Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Ormas Tidak Memberangus Demokrasi

PPP memberikan dukungan penuh terhadap Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perppu Ormas Tidak Memberangus Demokrasi
Adiatmaputra Fajar Pratama/Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan didasarkan pada kebutuhan saat ini.

PPP memberikan dukungan penuh terhadap Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah.

Pria yang akrab disapa Romy itu melihat keputusan yang diambil pemerintah sudah tepat.

"Kita tidak melarang ormas apapun hidup di indonesia dan Perppu ini saya melihat tidak untuk memberangus kehidupan demokrasi seperti yang di streotipe beberapa kalangan," kata Romy dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7/2017).

Romy menilai Perppu itu memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan melalui jalur yang membangun konsistensi sebuah ormas didirikan dalam wadah pancasila dan NKRI

"Saya melihat bahwa Indonesia ini setelah reformasi , demokrasinya cenderung overdosis , demokrasi overdosis ini harus diluruskan," kata Romy.

Romy mengatakan demonstrasi di Indonesia atas nama Ormas atau kelompok primordial tidak boleh mengganggu kepentingan umum.

Berita Rekomendasi

Sementara, masih banyak demonstrasi di Indonesia dilakukan mengganggu kepentingan umum

"Sementara apa yang disuarakan belum tentu sejalan dengan Pancasila dan UUD," kata Romy.

Mengenai persyaratan Perppu yakni kegentingan atau hal ihwal yang memaksa, Romy mengatakan UU Ormas masih menyisakan sejumlah persoalan.

Ia mencontohkan sebuah lembaga yang melakukan penerbitan izin tentunya adalah lembaga yang punya hak untuk melakukan pencabutan izin.

Kemudian apabila pencabutan itu tidak setujui maka dilakukan upaya hukum ke pengadilan membantah pencabutan tersebut.


"Sementara saat undang undang ini berlaku , saat UU Ormas disepakati bersama ternyata untuk pencabutan izin itu harus melalui pengadilan sehingga ini menimbulkan persoalan terutama apabila ada ormas-ormas didalam diskursus dalam wacana dalam sosialisasi yang dilakukannya justru membelakangi Pancasila dan UUD 1945," kata Romy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas