Polisi Masih Mencari Wanita Pemandu Lagu di Tempat Karaoke yang Melihat Aksi Pembacokan Hermansyah
Menurut Kapolres Kota Depok Komisaris Besar Herry Heryawan, Siska tak ikut dalam pengeroyokan terhadap Hermansyah.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siska, pemandu lagu di tempat karaoke yang berada dalam mobil para pengeroyok pakar telematika dari Institut Teknologi Bandung, Hermansyah, masih dicari polisi.
Siska berada dalam mobil Toyota Yaris yang dikendarai pelaku pengeroyokan Edwin Hitipeuw (37).
Menurut Kapolres Kota Depok Komisaris Besar Herry Heryawan, Siska tak ikut dalam pengeroyokan terhadap Hermansyah.
Setelah kejadian, Siska diturunkan Edwin di Jalan Margonda.
"Jadi setelah kejadian, itu di Jalan Margonda, itu dilepas. Suruh pakai taksi," kata Herry di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Baca: Istri Hermansyah Menjadi Kunci Pengungkapan Kasus Pengeroyokan Terhadap Suaminya
Polisi tetap mencari Siska.
Bukan untuk ditangkap, melainkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Hal itu dirasa perlu untuk mendalami motif para pelaku.
Sebab, yang bersangkutan melihat kejadian penyerangan tersebut secara langsung.
"Ya, kita cari. Belum dimintai keterangan. Namun dia hanya berada di dalam mobil saja," ujarnya.
Pengeroyokan terhadap Hermansyah dipicu ledakan emosi antara pelaku dengan korban.
Kendaraan mereka saling bersenggolan pada Minggu (9/7/2017) dini hari.
Hermansyah sempat menghadang mobil pelaku.
Terjadi adu mulut antara Hermansyah dengan Edwin Hitipeuw (37).
Hingga kemudian Hermansyah dikeroyok oleh Edwin dan rekan-rekannya, Lauren Paliama (31), Richard Patipeluhu (25), Erick Birahy (22), dan Domaince.
Polisi telah mengamankan empat dari lima pelaku pengeroyokan.
Mereka adalah Richard, Edwin, Lauren, dan Erick. Masih ada satu pelaku bernama Domaince yang masih diburu polisi.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.