''Siapa yang Bisa Jamin Presiden Tidak Disadap?''
Misalnya BPK menemukan penyadapan dilakukan tidak proper. Siapa yang bisa jamin Presiden tidak disadap?"
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasto Kristiyanto mengatakan, Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) itu mengatakan, melalui Pansus KPK, akan terungkap ketidakberesan yang terjadi di lembaga anti-rasuah itu.
"Misalnya BPK menemukan penyadapan dilakukan tidak proper. Siapa yang bisa jamin Presiden tidak disadap?" kata Hasto, di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Hasto menegaskan, tujuan Pansus Angket untuk "membunuh" KPK.
Akan tetapi, mendorong optimalisasi dan transparansi dalam pemberantasan korupsi.
"Karena kita melihat di dalam proses yang sangat tertutup dengan kewenangan yang begitu besar itu, tidak menutup kemungkinan-kemungkinan terjadi penyalahgunaan," kata Hasto.
Ia memastikan, perwakilan PDI-P pada Pansus Angket KPK akan bersuara paling lantang jika ada upaya pelemahan terhadap KPK.
Hasto mencontohkan, usulan dari anggota Pansus untuk membekukan anggaran KPK.
Ketika usulan itu muncul, PDI-P paling keras menyuarakan penolakan.
"Itu di luar kewenangan angket. Kami meluruskan tidak ada pembekuan anggaran. Tidak ada pembekuan KPK," kata Hasto.
Hasto menyadari bahwa persepsi publik terhadap Pansus Angket KPK saat ini negatif.
Namun, ia tidak khawatir hal tersebut akan merusak citra dan menurunkan suara PDI-P.
"PDI-P berpolitik bukan sekadar pencitraan semata yang basisnya kosong," kata dia.(Ihsanuddin)
Berita ini sudah tayang di KOMPAS.com dengan judul: PDI-P: Siapa yang Jamin Presiden Tidak Disadap KPK?