Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taufiequrachman Ruki Bantah Pernyataan Prof Romli Atmasasmita

Romli mengaku, informasi soal adanya 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Taufiequrachman Ruki Bantah Pernyataan Prof Romli Atmasasmita
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki saat menggelar jumpa pers, di Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015). Dalam jumpa pers, Pimpinan KPK menyampaikan laporan kinerja pencegahan dan penindakan korupsi selama 2015. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, membantah keterangan yang disampaikan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.

Saat menyampaikan keterangan pada rapat Pansus Angket KPK, Romli yang didengar keterangannya sebagai ahli, mengungkapkan, adanya penetapan 36 tersangka oleh KPK dengan tidak disertai bukti-bukti yang cukup.

Ruki menegaskan, pernyataan yang disampaikan Romli tidak benar.

"Informasi tersebut tidak benar," kata Ruki, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/7/2017).

Dalam keterangannya, Romli mengaku, informasi soal adanya 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup itu diperoleh dari Taufiequrachman Ruki.

Saat itu, Ruki menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPK.

Dalam klarifikasinya, Ruki mengatakan, saat ia dan dua orang lainnya mulai bertugas sebagai pelaksana tugas Pimpinan KPK, terdapat 36 orang yang perkaranya sedang dalam proses penyidikan.

Menurut Ruki, hal itu kemudian dibahas bersama dengan 5 pimpinan KPK saat itu.

"Pada periode kepemimpinan kami, sebagian dari 36 orang tersebut kemudian berhasil kami selesaikan penyidikannya. Bahkan, sampai ke pengadilan, dan dihukum sampai tingkat kasasi," kata Ruki.

Ruki mengatakan, melanjutkan penyidikan perkara dari periode kepemimpinan sebelumnya adalah hal yang wajar dan biasa dalam setiap pergantian Pimpinan KPK.

Menurut Ruki, ia tidak pernah menyampaikan kepada Romli bahwa ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti.

"Saya harap informasi tersebut bisa dikoreksi, agar tidak merugikan KPK," kata Ruki.(Abba Gabrillin)

Berita Rekomendasi

Berita ini sudah tayang di KOMPAS.com dengan judul: Ruki Bantah Pernyataan Romli soal Penetapan 36 Tersangka KPK Tanpa Bukti

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas