Dicecar 17 Pertanyaan, Mendes Akui Beberapa Kali Bertemu Rochmadi
Eko Putro Sandjojo, selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/7/2017) sore.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/7/2017) sore.
Diketahui Eko Putro diperiksa sebagai saksi di kasus suap terhadap pejabat BPK terkait dengan Pemberian Opini wajar tanpa pengeculian (WTP) di Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 untuk tersangka Rochmadi Sapto Giri (RSG) auditor BPK RI.
"Tadi saya ditanya 17 pertanyaan. Pertanyaannya ya biasa saja, tidak ada paksaan. Seperti saya kenal gak dengan Pak Sugito, Pak Jarod dan Pak Rochmadi. Semuanya saja jawab sesuai dengan yang saya ketahui," ungkap Eko Putro di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Eko juga mengaku sempat bertemu dengan tersangka Rochmadi, auditor BPK, namun pertemuan itu bukanlah pertemuan pribadi atau tertutup. Melainkan pertemuan terbuka berupa pemberian pencerahan bagi para anak buahnya di Kemendes.
"Saya ketemu dengan Pak Rochmadi saat acara di kementerian demi memperbaiki administrasi kementerian saya. Saya bersama pimpinan KPK, BPK, Kemenpan, dan BPKP beberapa kali mengadakan semacam pencerahan ke karyawan. Dalam acara itu pimpinan BPK datang, biasanya Pak Rochmadi datang. Saya kenal disitu," beber Eko Putro.
Terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa Eko Putro, penyidik juga memeriksa tersangka Jarod Budi Prabowo, PNS yang juga Kepala Bagian TU dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Sapto Giri.
"Termasuk tersangka SUG (Sugito, Irjen Kemendes PDTT) juga kami periksa," tambah Febri.
Atas kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.
Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.