Fahri Hamzah: Negara Tidak Boleh Diberi Kewenangan Tunggal Cabut Kebebasan
Fahri menyayangkan adanya ketentuan pemerintah dapat mempidanakan anggota ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yakin akan ada kelompok masyarakat yang menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia memberikan catatan soal ketentuan bahwa pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri berwenang untuk mencabut izin sekaligus membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan ideologi negara.
Selain itu, ia menyayangkan adanya ketentuan pemerintah dapat mempidanakan anggota ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Tidak boleh negara diberikan kewenangan tunggal untuk cabut kebebasan orang, tidak boleh. Bahkan Anda mau menghukum satu orang saja, Anda harus ke pengadilan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
"Anda bayangkan gimana mau bubarkan suatu ormas yang misalnya anggotanya satu juta orang hanya memerlukan selembar surat. Selembar surat bisa menghukum orang seumur hidup. Ini kan gila, enggak ada yang kayak beginian lagi," lanjut Fahri.
Baca: Bela Hary Tanoe, Presidium Alumni 212 Gelar Aksi ke Komnas HAM
Ia juga meminta masyarakat menyadari dampak buruk dari keberadaan Perppu ini.
"Ini bukan soal agama tertentu karena bisa menyasar ormas lain. Problem yang kita hadapi adalah pemerintah yang tidak mampu berpikir kompleks. Yang tidak bisa mengelola kompleksitas dan nalarnya tentang demokrasi dan reformasi, ini dangkal," kata Fahri.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelumnya menyatakan bahwa perppu diterbitkan bukan untuk membatasi ormas.
"Bukan merupakan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah. Mau menang sendiri, bukan. Tapi semata-mata untuk merawat persatuan kesatuan dan menjaga eksistensi bangsa Indonesia," kata Wiranto.
Adapun Direktur Perancangan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menjelaskan, mengenai aturan pidana dalam Perppu Ormas, sebuah undang-undang dapat mengatur dua subjek hukum.
Perppu Ormas menyebutkan, ada dua subjek hukum yang diatur, yakni organisasi dan perorangan.
"Subjek hukum itu korporasi atau badan dan orangnya itu bisa diatur dalam satu undang-undang. Contoh apabila anggota ormas merusak fasilitas umum itu dipidana enam bulan sampai satu tahun. Tapi kalau ormasnya sendiri ada tiga, pertama peringatan tertulis, kedua dibekukan, ketiga dibubarkan," ujar dia.
Penulis: Rakhmat Nur Hakim
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Fahri Hamzah: Negara Tidak Boleh Diberi Kewenangan Tunggal Cabut Kebebasan