Indonesia Akan Atur Undang-Undang Arsitek
Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek telah disahkan. Dengan UU ini, Arsitek Indonesia mendapatkan kepastian hukum dalam persaingan global.
TRIBUNNEWS.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek telah disahkan.
Dengan UU ini, Arsitek Indonesia mendapatkan kepastian hukum dalam persaingan global.
"Saatnya saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Arsitek dapat disetujui menjadi Undang-Undang Arsitek?" tanya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Wakil Ketua Komisi V Sigit Sosiantomo menambahkan, dengan adanya UU ini, negara hadir menjadi penjamin bagi arsitek Indonesia yang berpraktik di dalam maupun luar negeri.
Lebih lanjut, RUU ini juga mengatur tata laku praktik arsitek asing di Indonesia agar terjadi persaingan sehat antar WNA dan WNI. Hal ini dimaksudkan, banyak perusahaan asing yang mendatangkan arsitek dari luar. Sementara, arsitek nasional hanya menjadi pemain kedua.
"Diharapkan UU Arsitek menempatkan arsitek kita menjadi pelaku utama atau tuan rumah di negeri kita sendiri," tandas Wakil Ketua Komisi V Lasarus.