Istana Tak Masalah Jika Perppu Ormas Digugat
Pramono Anung menanggapi kabar permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menanggapi kabar permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Ormas.
Menurut Pramono, semua pihak yang memiliki hak konstitusional boleh saja melakukan permohonan itu ke Mahkamah Konstitusi.
“Hak konstitusi bisa dilakukan oleh siapapun,” ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7/2017).
Namun demikian, Pramono mengatakan pemerintah yakin penerbitan Perppu tersebut telah dilakukan dengan langkah-langkah yang cermat dan hati-hati.
“Pemerintah meyakini langkah-langkah yang diambil dengan cukup hati-hati, cermat, karena melibatkan seluruh stakeholder. Kami juga tentunya melakukan konsultasi dengan MK. Kami meyakini itu,” ucap Pramono.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya akan mengajukan judicial review atau gugatan uji materil atas Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Gugatan tersebut akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (17/7/2017) mendatang, bersama sejumlah ormas sebagai pihak penggugat.
Menurut Yusril, gugatan tersebut bertujuan untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur kewenangan pemerintah dalam mencabut status badan hukum dan membubarkan ormas.
"Kami akan sampaikan gugatan ke MK pada Senin mendatang untuk membatalkan pasal-pasal terkait kewenangan absolut pemerintah untuk memberikan sanksi kepada ormas, tidak hanya secara administratif tapi juga mencabut status badan hukum dan pembubaran," ujar Yusril saat memberikan keterangan pers di kantor HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.