Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Tak Masalah Jika Perppu Ormas Digugat

Pramono Anung menanggapi kabar permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sanusi
zoom-in Istana Tak Masalah Jika Perppu Ormas Digugat
TRIBUN JABAR / GANI KURNIAWAN
TOLAK PEMBUBARAN HTI - Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalanq Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/5/2017). Dalam aksinya itu, mereka menyatakan sikap menuntut pemerintah untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap ulama, aktivis Islam, dan gerakan dakwah Islam, serta menolak rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas Islam lainnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menanggapi kabar permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Ormas.

Menurut Pramono, semua pihak yang memiliki hak konstitusional boleh saja melakukan permohonan itu ke Mahkamah Konstitusi.

“Hak konstitusi bisa dilakukan oleh siapapun,” ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7/2017).

Namun demikian, Pramono mengatakan pemerintah yakin penerbitan Perppu tersebut telah dilakukan dengan langkah-langkah yang cermat dan hati-hati.

“Pemerintah meyakini langkah-langkah yang diambil dengan cukup hati-hati, cermat, karena melibatkan seluruh stakeholder. Kami juga tentunya melakukan konsultasi dengan MK. Kami meyakini itu,” ucap Pramono.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya akan mengajukan judicial review atau gugatan uji materil atas Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Gugatan tersebut akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (17/7/2017) mendatang, bersama sejumlah ormas sebagai pihak penggugat.

Berita Rekomendasi

Menurut Yusril, gugatan tersebut bertujuan untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur kewenangan pemerintah dalam mencabut status badan hukum dan membubarkan ormas.

"Kami akan sampaikan gugatan ke MK pada Senin mendatang untuk membatalkan pasal-pasal terkait kewenangan absolut pemerintah untuk memberikan sanksi kepada ormas, tidak hanya secara administratif tapi juga mencabut status badan hukum dan pembubaran," ujar Yusril saat memberikan keterangan pers di kantor HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas