Kejaksaan Agung: Berkas Kasus SMS Ancaman Hary Tanoe Masih Diteliti
Berkas kasus Hary Tanoe itu telah dilimpahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengakui pihaknya telah menerima berkas perkara dugaan ancaman melalui SMS terhadap jaksa Yulianto dengan tersangka CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.
Berkas kasus Hary Tanoe itu telah dilimpahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Senin, 10 Juli 2017. Dan jaksa masih meneliti berkas perkara itu.
"Iya sudah (diterima) dari Senen yang lalu. (Berkas perkara Hary Tanoesoedibjo) masih diteliti sekarang," ujar Noor Rochmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Menurut Noor, lengkap atau tidaknya syarat formil dan materiil berkas perkara Hary Tanoe masih menunggul hasil penelitian dari jaksa peneliti.