Menteri Desa Bantah Terlibat Suap Auditor BPK
Eko membantah keterlibatan dirinya dalam kasus suap terkait predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo diperiksa selama lebih kurang 4 jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/7/2017).
Eko membantah keterlibatan dirinya dalam kasus suap terkait predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Eko mengatakan bahwa ia tidak pernah memengaruhi Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Sugito, untuk menyuap auditor BPK.
Dia bahkan menyatakan siap apabila diminta menjadi saksi dan dikonfrontasi di persidangan.
"Silakan jika ingin dikonfrontasi," ujar Eko seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta.
Selain Eko, KPK juga memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Desa dan PDTT Sugito, dan Jarot Budi Prabowo selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kementerian Desa dan PDTT. Sugito dan Jarot saat ini telah berstatus tersangka.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri. Rochmadi resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Selain Rochmadi, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lainnya, salah satunya Inspektur Jenderal Kementerian Desa dan PDTT Sugito. Dalam operasi tangkap tangan, penyidik menyita berjumlah Rp 40 juta, Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS.
Uang Rp 40 juta merupakan "pelicin" untuk opini WTP yang diduga diserahkan oleh Sugito. Uang Rp 40 juta tersebut merupakan bagian dari total komitmen fee Rp 240 juta yang sudah dijanjikan sebagai suap. KPK menduga uang Rp 200 juta telah diserahkan lebih dulu pada awal Mei 2017.(Abba Gabrillin)
Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Bantah Teribat Suap Auditor BPK, Menteri Desa Siap Dikonfrontasi