Miryam Alami Pendarahan Pencernaan
Miryam S Haryani meminta izin kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Ia mengaku akan pergi berobat karena sakit pencernaan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miryam S Haryani, terdakwa memberikan keterangan palsu saat persidangan kasus korupsi KTP elektronik meminta izin kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Ia mengaku akan pergi berobat karena sakit pencernaan.
"Ada permintaan berhubung klien kami sedang tidak sehat kami minta Yang Mulia mengizinkan klien kami untuk berobat di RSPAD. kami sudah buatkan permohonannya," kata Penasihat Hukum Miryam, Aga Khan.
Ketua Majelis Hakim Franky Tumbuwun mempersilakan kepada para penasihat hukum agar menyerahkan permohonan untuk dipertimbangkan majelis hakim.
"Oke silakan aja. Nanti dipertimbangkan ya," kata Franky.
Miryam mengaku menderita sakit karena mengeluarkan darah saat buang air. Politikus Partai Hanura itu mengaku dia sudah menderita penyakit tersebut sekitar sepuluh hari.
"Saya ini buang airnya berdarah, saya sudah hampir sepuluh hari ini gitu ya. Saya minta besok ke dokter. Pencernaan saya tidak bagus," kata Miryam.
Saat izin meminta untuk berobat, Miryam sedang mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Ia didakwa dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan yang tidak benar dalam persidangan kasus dugaan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan Miryam S Haryani dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto.
"Dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam tiga orang penyidik KPK. Padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar," kata JPU Kresno Anto Wibowo.
Perbuatan memberikan keterangan palsu tersebut dilakukan pada 23 Maret 2017 saat Miryam bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Usai sumpah, ketua majelis hakim kemudian menanyakan keterangan Miryam dalam BAP tanggal 1 Desember 2016, 7 Desember 2016, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017.
"Terdakwa membenarkan paraf dan tanda tangannya yang ada dalam semua BAP namun terdakwa mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP dengan alasan isinya tidak benar karena pada saat penyidikan telah ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK yang memeriksanya," ungkap Kresno Anto.
Hakim kemudian mengingatkan agar terdakwa memberikan keterangan yang benar di persidangan karena sudah disumpah.
Selain itu menurut hakim keterangan terdakwa dalam BAP sangat runut, sistematis dan tidak mungkin bisa mengarang keterangan seperti itu sehingga kalau mencabut keterangan harus dengan alasan logis agar bisa diterima oleh hakim.
Hakim juga mengingatkan Miryam mengenai ancaman pidana penjara apabila memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi meski sudah diperingatkan hakim.
Namun terdakwa tetap menerangkan bahwa dirinya telah ditekan dan diancam penydik KPK saat pemeriksaan penyidikan sehingga hakim memerintahkan penuntut umum agar pada sidang berikutnya menghadirkan 3 orang penyidik yang pernah memeriksa Miryam.
Setelah kembali ditanya hakim, Miryam tetap pada jawaban yang menerangkan bahwa dirinya telah ditekan dan diancam penyidik KPK saat pemeriksaan dan penyidikan serta dipaksa mendatangani BAP sehingga terdakwa tetap menyatakan mencabut semua BAP termasuk keterangan mengenai penerimaan uang dari Sugiharto.
Baca: Satu Lagi Jaringan Bom Panci Gagal Ledakkan Rumah Makan di Bandung
Jaksa menilai keterangan Miryam tidak benar karena bertentangan dengan keterangan tiga orang penyidik KPK selaku saksi verbal lisan maupun bukti-bukti lain berupa dokumen draft BAP yang telah dicorat-coret (dikoreksi) dengan tulisan tangan terdakwa maupun rekaman video pemeriksaan yang menunjukkan tidak adanya tekanan dan ancaman tersebut.
"Demikian pula keterangan terdakwa yang membantah penerimaan uang dari Sugiharto betentangan dengan keterangan Sugiharto yang menerangkan telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa," kata Kresno Anto Wibowo.
Miryam Bantah
Miryam S Haryani menyatakan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Miryam didakwa memberikan keterangan tidak benar pada persidangan korupsi e-KTP dengan cara mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di KPK.
Miryam membantah dakwaan jaksa karena mengaku telah memberikan keterangan benar di persidangan.
"Saya tidak mengatakan keterangan tidak benar sesuai dengan Pasal 22 itu. Jadi saya nggak tahu keterangan yang mana merasa tidak benar itu menurut jaksa," kata Miryam S Haryani.
Miryam mengatakan jika jaksa menilai keterangan yang benar adalah saat penyidikan, politikus Partai Hanura itu membantahnya. Miryam menyebutkan penyidikan yang dia jalani penuh dengan tekanan.
"Padahal saya sudah memberikan keterangan yang benar itu di pengadilan. Nah kalau misalnya keterangan yang benar itu di penyidikan nah proses penyidikan yang saya jalani itu saya merasa agak tertekan dan cukup stres ya. Terutama yang dominan yang menekan saya adalah Pak Novel," ungkap bekas anggota Komisi II DPR RI.
Minta Perlindungan Pansus Angket
Terdakwa Miryam S Haryani melalui tim kuasa hukumnya mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan permohonan perlindungan hukum itu terkait dengan kejadian yang dialami kliennya saat diperiksa penyidik, ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan lain sebagainya.
"Kita mau jelaskan fakta yang terjadi saat penyitaan, penggeledahan, pada saat penetapan DPO. Mungkin pagi ini sudah sampai surat saya," kata Aga Khan.
Aga Khan mengakui jika kliennya sebenarnya sempat ditawarkan perlidungan dari KPK. Namun Aga Khan menilai tawaran tersebut adalah alasan KPK untuk menekan Miryam.
"Itu menurut kita buat alasan aja buat menekan Bu Miryam," kata Aga.
Miryam mengatakan surat perlindungan permohonan hukum kepada Pansus tersebut juga berisi mengenai keberatan dia terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Keberatan-keberatan itu saya sudah kirimkan pengaduan keberatan itu kepada Pansus hak angket,"ujarnya. (eri/wly)