Misbakhun Tolak Denny Indrayana Jadi Pembicara Forum Diskusi Karena Masih Berstatus Tersangka
"Itu menunjukkan ketidakpekaan organisasi Alumni STAN pada subtansi permasalahan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Misbakhun.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar undangan dari Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara "Membangun Kelembagaan DPR yang Efektif dan KPK yang Kuat" yang menimbulkan kontroversi.
Karena ditampilkan Denny Indrayana sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut.
Deny Indrayana seperti publik tahu adalah tersangka kasus paspor elektronik di Bareskrim Mabes Polri.
"Bagaimana mungkin seorang yang masih menjadi tersangka kemudian dijadikan pembicara sebuah forum diskusi yang berkaitan dengan lembaga pemberantasan korupsi yang sedang menghadapi hak Angket DPR," ujar Anggota Pansus Angket KPK Misbakhun, Jumat (14/7/2017).
Baca: Kasus Denny Indrayana Mangkrak 10 Bulan, Mabes Polri Koordinasi KPK
Sebagai Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Misbakhun menyayangkan dijadikannya Denny Indrayana sebagai pembicara pada forum diskusi tersebut.
"Itu menunjukkan ketidakpekaan organisasi Alumni STAN pada subtansi permasalahan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Misbakhun.
Politisi Golkar itu juga mempermasalahkan Kepala SKK Migas Amin Sunarjadi yang ikut diundang sebagai pembicara.
Menurut Misbakhun, tidak elok Amin tampil secara terbuka membicarakan topik yang saat ini bukan bidang tugas yang dia emban.
"Apalagi dia banyak berhubungan dengan DPR dalam rangka menjalankan tugas dia sebagai Kepala SKK Migas," ungkap Misbakhun.
Baca: Bareskrim Belum Keluarkan Izin Denny Indrayana Mengajar di Australia
Misbakhun pun mengaku prihatin terhadap organisasi alumni STAN yang anggota banyak anggota Aparat Sipil Negara (ASN).
Karena mereka masuk kedalam ruang diskusi yang bersifat sangat politik dan sensitif mengenai kewenangan DPR.
"Saya akan sampaikan kepada menteri keuangan soal ini karena banyak alumni STAN bekerja di lingkungan Kemenkeu," kata Misbakhun.